Hukum MLM dalam Islam

Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).
di Indonesia MLM pun banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Bahkan sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM..


Lalu apa hukumnya MLM dalam Islam

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya). Maka berdasarkan kaedah fikih tersebut, terlihat jelas bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.

Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Gharar (penipuan), 3 Haram,4, Riba (bunga) dan 5  Bathil.
Jadi kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas...

Untuk lebih konteksnya kita pun bisa merujuk melalui Fatwa MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Dalam fatwa tersebut, DSN MUI menyebutkan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan MLM untuk bisa dikategorikan sesuai dengan syariah.

Bagaimana dengan MLM Melia Sehat Sejahtera

Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa disimpulkan sebagai berikut :

Bisnis MLM Riba
  Riba adalah tambahan keuntungan dalam bisnis yang tidak sah dan merugikan orang lain. Bisnis MLM Riba adalah bisnis yang sistem marketing plannya berbentuk piramida. Sistem Marketing Plan dimana orang yang join duluan selalu diuntungkan dalam segi bonus (pendapatan). Adanya peringkat (jabatan) dan rewards (iming-iming) dalam marketing plan bisnis MLM tersebut yang membuat banyak unsur riba.

Adanya tambahan keuntungan itu mengakibatkan perusahaan MLM memarkup harga produk yang tidak sesuai dengan harga pasar. Banyak produk MLM dengan kualitas dan bahan yang sama dengan produk yang ada di pasaran, tapi harganya lebih mahal bahkan lebih dari 2x lipat harga pasar. Inilah yang membuat bisnis MLM tersbut jadi Haram.

Sedangkan Sistem Marketing Plan PT. Melia Sehat Sejahtera tidak menguntungkan orang yang bergabung duluan. Semua member punya hak bonus (pendapatan) yang sama, baik bonus sponsor, bonus leadership, bonus unilevel, bonus retail dan group retail. Tidak ada bonus yang dibayarkan berupa rewards (iming-iming) dan tidak ada jabatan level peringkat di sistem marketing plan Melia Sehat Sejahtera. Jadi tidak ada tambahan bonus (pendapatan) yang tidak sah di Melia, semua member mendapatakan hak bonus yang sama.
Harga produk di PT. Melia Sehat Sejahtera selalu stabil sejak awal berdiri tahun 2003. Harga Melia Propolis dan Melia Biyang sama dengan harga pasar. Produk PT. Melia Sehat Sejahtera tetap memiliki kualitas terbaik dan harga yang sesuai. Makin banyak masyarakat yang merasakan khasiatnya.

Bisnis MLM Gharar (Ketidak Jelasan)
  Bisnis Gharar adalah akad jual beli yang tidak jelas dan ada unsur penipuan. Barang yang diperjual belikan tidak jelas dari segi harga, kuantitas, kualitas, dan keberadaan barang tersebut.

Jika ada bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang ketika kalian bergabung, tidak mendapatkan produk yang sesuai dengan uang yang di keluarkan (Money Game). Maka haram hukumnya bergabung di bisnis MLM tersebut  dimana ada ketidak jelasan baik itu berupa harga produk, manfaat produk, jumlah produk, dan keberadaan produknya.
Sedangkan di PT. Melia Sehat Sejahtera, ketika bergabung mengeluarkan uang maka akan mendapatkan produk yang jelas harganya, kuantitasnya, kualitas dan keberadaan produknya. Harga produk member dan harga jual serta pembagian bonus di Melia jelas diatur di  Marketing Plannya PT. MSS yang bisa kalian pahami.

Bisnis MLM Money Game (Investasi Uang Skema Ponzi)
  Jika ada perushaan MLM tanpa produk itu jelas hukumnya HARAM. Bisnis member get member dengan sistem piramida. Dimana member dapat bonus akibat mengajak member baru tanpa ada produk yang diberikan ke member sesuai dengan uang yang dikeluarkannya. Ini yang dimaksud binsis MLM Penipuan. Bisnis investasi bodong dengan skema ponzi atau piramida dan bisnis arisan berantai yang lagi marak sekarang.
Sedangkan di PT. Melia Sehat Sejahtera, bonus dibayarakan sesuai dengan paket produk yang dibeli oleh orang yang kamu ajak bergabung. Dia tidak rugi karena mendapatkan produk Melia propolis dan Melia Biyang senilai dengan uang yang dia keluarkan,

Bisnis MLM Dzhalim
  Jika ada perusaan MLM dengan sistem pembayaran bonusnya banyak syarat-syarat target seperi TUPO (Tutup Poin), side volume, sistem peringkat (piramida), sistem level jabatan dimana yang dibawah kerja keras bonusnya kecil, sedangkan yang diatas duduk manis dapat bonus persentase besar. Ini jelasnya hukumnya HARAM.
Sedang di PT. Melia Sehat Sejahtera, bonus member dibayar satu hari kerja berapapun omsetnya dalam sehari. Tidak ada level peringkat di bisnis Melia, semua member sama haknya dengan sama persentasi bonusnya dengan orang yang lebih dulu join. Jadi pembagian bonus di PT. MSS adalah sangat adil

Bisnis MLM Dengan Produk Haram
  Jika ada perusahaan MLM yang menjual produk barang haram, seperi produk babi, narkoba, dll. Jadi pastikan produknya tidak mengandung barang haram dan aman dikonsumsi oleh umat muslim.
Sedangkan Produk di PT. melia Sehat Sejahtera terbuat dari bahan-bahan alami halal dan sudah di check oleh badan penyidik dan sertifikat halal.

Itulah alasan kenapa banyak bisnis MLM yang haram menurut Islam. Jika ada bisnis MLM haram, maka pasti ada bisnis MLM yang halal yaitu bisnis PT. Melia Sehat Sejahtera.  Bahkan banyak para ulama besar dan ustad yang sudah bergabung di bisnis ini dan mereka mengakui akan kehalalan sistem Marketing Plan Bisnis Melia Sehat Sejahtera

Semoga informasi tentang Bisnis Melia Sehat Sejahtera Menurut Islam ini bermanfaat buat kita semua. Jika artikel ini bermanfaat silahkan share ke media sosial ataupun teman-teman kalian

2 Responses to "Hukum MLM dalam Islam"

  1. Bagaimana dengan pasif income yang di dapat member MSS, apakah ketika saya bergabung nantinya saya akan menapatkan pasif income juga?

    BalasHapus
  2. @any,KK akan dpt pasif income ketika jaringan berkembang setiap hari,maka akan dpt pasif income

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel